Monday, December 17, 2007

VISI dan MISI APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia)

VISI APLI

Mengembangkan Industri Jualan Langsung secara sehat dan berkelanjutan di Indonesia.


MISI APLI

  1. Menjadi wadah perusahaan-perusahaan jualan langsung, yang bekerja sesuai aturan-aturan yang ditentukan serta ikut membina para anggota asosiasi agar menciptakan iklim usaha yang sehat, perilaku anggota yang terpuji dan menjunjung tinggi kode etik asosiasi dalam menjalankan usahanya.
  2. Berusaha menjalin kerja sama dengan instansi-instansi Pemerintah yang terkait, demi pengembangan usaha kecil dan menengah yang dijalankan oleh mitra usaha secara sehat dan berkelanjutan serta terwujud perlindungan konsumen secara baik dan benar.
  3. Membuka kesempatan pelatihan bagi anggota APLI tentang cara-cara memajukan usaha, system administrasi yang baik, urusan perpajakan dan lain-lain hal yang terkait untuk kemajuan usaha, terutama bagi anggota APLI berskala menengah dan kecil.

SIUPL : Wajib Dimiliki Perusahaan Penjualan Langsung

Menteri Perdagangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 13/M-DAG/PER/3/2006
T E N T A N G
KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN
SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
  1. bahwa dalam rangka penataan, peningkatan tertib usaha, perlindungan konsumen dan kepastian hukum di bidang perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung perlu diupayakan tata cara penerbitan surat izin usaha penjualan langsung;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat :
  1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
  2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2692);
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
  6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1144) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1467);
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3113) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3734);
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M tahun 2005;
  11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
  12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2005;
  13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/12/2005;
  14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

    Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah metode penjualan barang dan /atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus atas penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.
  2. Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem Penjualan Langsung.
  3. Mitra Usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran yang berbentuk badan usaha atau perorangan yang memasarkan barang dan/atau jasa milik Perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Perusahaan dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan
  4. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung selanjutnya disebut SIUPL, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung.
  5. Surat Permohonan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung selanjutnya disebut SP-SIUPL adalah Formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan, yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh SIUPL
  6. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
  7. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
  8. Komisi atas Penjualan adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa baik secara pribadi maupun jaringannya.
  9. Bonus atas Penjualan adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh Perusahaan Penjualan kepada Mitra Usaha karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/ atau jasa yang ditetapkan Perusahaan Penjualan Langsung.
  10. Program Pemasaran (Marketing Plan) adalah Program Perusahaan dalam memasarkan barang dan /atau jasa yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Mitra Usaha melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Pemasaran Satu Tingkat atau Pemasaran Multi Tingkat.
  11. Jaringan Pemasaran Terlarang adalah kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikutsertaan Mitra Usaha berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya Mitra Usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.
  12. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  13. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
BAB II
PERSYARATAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG

Pasal 2

    Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT);
  2. Memiliki modal yang sepenuhnya dimiliki Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia dengan jumlah modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  3. Memiliki kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
  4. Melakukan penjualan dan rekruitmen melalui sistem jaringan;
  5. Memiliki program pemasaran yang jelas, transparan, rasional dan tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang;
  6. Memiliki kode etik dan peraturan perusahaan yang lazim berlaku di bidang usaha Penjualan Langsung;
  7. Memiliki barang dan/atau jasa yang nyata dan jelas dengan harga yang layak dan memenuhi ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku di Indonesia;
  8. Memberikan komisi, bonus dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Mitra Usaha dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
  9. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  10. Memiliki ketentuan tentang harga barang dan/atau jasa yang dijual dalam mata uang rupiah (Rp) dan berlaku untuk Mitra Usaha dan Konsumen;
  11. Menjamin mutu dan pelayanan purna jual kepada konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual;
  12. Memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap Mitra Usaha yang paling sedikit berisikan keterangan tentang barang dan/atau jasa, program pemasaran, kode etik dan/atau peraturan perusahaan;
  13. Memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon Mitra Usaha untuk memutuskan menjadi Mitra Usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula;
  14. Memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada Mitra Usaha dan konsumen untuk mengembalikan barang dan/atau jasa apabila ternyata barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
  15. Membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, leaflet), dan alat bantu penjualan (startet kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10 % (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh Mitra Usaha berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila Mitra Usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan;
  16. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan akibat kesalahan Perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian;
  17. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian;
  18. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Mitra Usaha agar bertindak dengan benar, jujur dan bertanggung jawab;
  19. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua Mitra Usaha untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa;
  20. Melakukan pendaftaran atas barang dan/atau jasa yang menurut suatu peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan pada instansi yang berwenang.

Pasal 3

    Program pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e memenuhi ketentuan paling sedikit sebagai berikut;
  1. Memiliki alur distribusi barang dan/atau jasa yang jelas dan Perusahaan sampai dengan kepada konsumen akhir;
  2. Jumlah komisi dan/atau bonus atas penjualan yang dibagi kepada seluruh Mitra Usaha dan jaringan pemasaran di bawahnya paling banyak 40 % (empat puluh persen) dari jumlah penjualan barang dan/atau jasa Perusahaan kepada Mitra Usaha

Pasal 4

(1) Kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Perusahaan dengan Mitra Usaha.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib memuat :

  1. Nama, alamat dan tempat kedudukan para pihak;
  2. Hak dan Kewajiban para pihak;
  3. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan perusahaan dan/atau jaringan pemasaran kepada Mitra Usaha;
  4. Jangka waktu perjanjian, minimal 1 (satu) tahun;
  5. Pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
  6. Jaminan pembelian kembali oleh perusahaan atas barang milik Mitra Usaha yang dibeli dalam kurun waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum tanggal efektif pengunduran diri dan masih berada dalam keadaan layak jual apabila Mitra Usaha mengundurkan diri atau diberhentikan perusahaan (Buy Back Guarantee);
  7. Ganti rugi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan;
  8. Ketentuan tentang pemberian komisi, bonus, dan penghargaan lainnya, dan
  9. Penyelesaian perselisihan.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia dan diberlakukan hukum Indonesia.

Pasal 5

Perusahaan baik secara langsung atau melalui Mitra Usaha yang sudah ada wajib memberikan keterangan secara lisan atau tertulis dengan benar kepada calon Mitra Usaha baru dan/atau Konsumen paling sedikit mengenai;
a. Identitas perusahaan
b. Mutu dan spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan dipasarkan;
c. Program pemasaran barang dan/atau jasa;
d. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Mitra Usaha;
e. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan Perusahaan dan;
f. Ketentuan dalam Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

BAB III
SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG

Pasal 6

1. Setiap Perusahaan wajib memiliki SIUPL.
2. SIUPL berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
3. Masa berlaku SIUPL untuk Perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diberikan selama 1 ( satu) tahun.
4. Masa berlaklu SIUPL berikutnya selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama, apabila hasil evaluasi kinerja Perusahaan dinilai baik.
5. Perpanjangan SIUPL sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat diajukan 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku SIUPL berakhir.

BAB IV
KEWENANGAN

Pasal 7

1. Menteri memiliki kewenangan pengaturan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
2. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SIUPL kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagai Pejabat Penerbit SIUPL.

BAB V
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIUPL

Pasal 8

  1. Permohonan untuk memperoleh SIUPL diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUPL melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan mengisi Formulir Surat Permohonan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SP-SIUPL) Model A, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
  2. SP SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani di atas meterai cukup oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan.
  3. SP-SIUPL yang pengurusannya dilakukan oleh pihak ketiga harus dilampirkan surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan.

Pasal 9

  1. SP-SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut ;
    1. Copy Salinan Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan Perseroan Terbatas (PT), dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum;
    2. Copy Tanda Daftar dan/atau Izin Teknis dari Instansi berwenang atas barang dan/atau jasa yang dijual;
    3. Copy Izin Usaha Industri apabila perusahaan merangkap sebagai produsen;
    4. Copy Kontrak Kerjasama atau Penunjukkan apabila perusahaan mendapatkan barang dan/atau jasa dari perusahaan lain (produsen atau suplier);
    5. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Direksi dan Komisaris Perusahaan;
    6. Brosur, leaflet dan/atau katalog barang dan/atau jasa;
    7. Daftar harga barang dan/atau jasa;
    8. Program Pemasaran (Marketing Plan);
    9. Kode Etik dan Peraturan Perusahaan;
    10. Rencana Perjanjian dan/atau Formulir Pendaftaran Keanggotaan Perusahaan Penjualan Langsung;
    11. Photo Pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar);
  2. Dalam hal penyampaian copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menunjukkan dokumen asli dan akan dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan mengenai keabsahannya.
  3. Setelah melakukan pemeriksaan mengenai keabsahan atas dokumen perusahaan, pejabat penerbit SIUPL atau pejabat yang ditunjuk;
    a. melakukan pemeriksaan lokasi perusahaan;
    b. membuat Berita Acara hasil pemeriksaan lokasi perusahaan.
  4. Pejabat penerbit SIUPL atau pejabat yang ditunjuk dapat meminta kepada perusahaan pemohon SIUPL untuk melakukan presentasi tentang identitas perusahaan, barang dan/atau jasa yang dijual, program pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan guna memperoleh data dan informasi yang lengkat dan akurat.

Pasal 10
  1. Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUPL secara lengkap, benar dan dengan memperhatikan presentasi perusahaan, pejabat penerbit SIUPL menerbitkan SIUPL dengan menggunakan Formulir Model B, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
  2. Apabila SP-SIUPL Model A dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUPL membuat surat penolakan penerbitan SIUPL kepada Pemohon, SIUPL yang bersangkutan disertai alasan-alasannya, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SP-SIUPL Model A.
  3. Pemohon SIUPL yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan SIUPL, sesuai dengan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan ini.

Pasal 11

Perusahaan yang telah memiliki SIUPL wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

BAB VI
PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN

Pasal 12

  1. Pemilik SIUPL yang akan membuka Kantor Cabang, wajib melapor secara tertulis kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Pejabat Penerbit SIUPL dan Kepada Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Propinsi di tempat kedudukan Kantor Cabang Perusahaan.
  2. Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
    1. Copy SIUPL Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat penerbit SIUPL;
    2. Copy Akta Notaris dan/atau dokumen pembukaan Kantor Cabang Perusahaan;
    3. Copy KTP Penanggung Jawab Kantor Cabang Perusahaan;
    4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat;
    5. Program Pemasaran Perusahaan; dan
    6. Brosur, leaflet dan daftar harga barang dan/atau jasa;
  3. Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara lengkap dan benar, Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Kabupaten/Kota setempat mencatat dalam Buku Laporan Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan, dan membubuhkan tanda tangan dan cap/stempel pada copy SIUPL Perusahaan Kantor Pusat sebagai bukti bahwa SIUPL tersebut berlaku juga bagi Kantor Cabang Perusahaan.

BAB VII
LARANGAN

Pasal 13

    Perusahaan yang telah memiliki SIUPL, dilarang melakukan :
  1. Kegiatan yang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak benar atau berbeda atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. Kegiatan yang menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen;
  3. Kegiatan yang menawarkan barang dan/atau jasa dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen;
  4. Kegiatan yang menjual barang dan/atau barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi barang dan/atau yang wajib terdaftar menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Kegiatan dengan menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan/pendaftaran sebagai Mitra Usaha secara tidak wajar;
  6. Kegiatan dengan menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Mitra Usaha dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;
  7. Kegiatan yang mengharuskan atau memaksakan kepada Mitra Usaha membeli barang dan/atau jasa untuk dijual atau pemakaian sendiri dalam jumlah besar yang melebihi kemampuannya dalam menjual;
  8. Kegiatan usaha perdagangan yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat;
  9. Kegiatan dengan membentuk jaringan pemasaran terlarang dengan nama atau istilah apapun;
  10. Kegiatan usaha perdagangan di luar Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang diberikan.

BAB VIII
PELAPORAN

Pasal 14

  1. Pemilik SIUPL wajib menyampaikan Laporan Tahunan kegiatan usaha perusahaan kepada Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir Model C, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
  2. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Pasal 15

Pemilik SIUPL wajib memberikan keterangan, informasi, data/informasi dan menunjukkan dokumen yang berkaitan mengenai kegiatan usahanya sewaktu-waktu apabila diminta oleh Menteri atau Pejabat Penerbit SIUPL.

Pasal 16

  1. Pemilik SIUPL yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUPL disertai alasan penutupan dan mengembalikan SIUPL asli.
  2. Pejabat Penerbit SIUPL yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengeluarkan Keputusan Penutupan Perusahaan dengan menggunakan Formulir Model D sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 17

Pemilik SIUPL wajib menyampaikan laporan secara tertulis apabila Perusahaan melakukan perubahan Direksi, Komisaris, Identitas, program pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan, dan penambahan barang dan/atau jasa yang dipasarkan.

BAB IX
SANKSI

Pasal 18

  1. Pemilik SIUPL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat, Pasal 13 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis oleh Pejabat Penerbit SIUPL.
  2. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir Model E sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.

Pasal 19

  1. Pemilik SIUPL yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi administrative berupa pemberhentian sementara SIUPL paling lama 1 (satu) bulan.
  2. Pemberhentian sementara SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir Model F sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.

Pasal 20

  1. Pemilik SIUPL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan SIUPL.
  2. Pencabutan SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir Model G sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini.

Pasal 21

Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung dan tidak memiliki SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dikenakan sanksi Pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
KETENTUAN LAIN

Pasal 22

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung.

Pasal 23

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung.

Pasal 24

Pelaksanaan penerbitan SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini tidak dikenakan biaya administrasi.

Pasal 25

Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) wajib memiliki SIUPL sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 27

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 73/MPP/Kep/3/2000 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 28

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 2006

MENTERI PERDAGANGAN R.I.

MARI ELKA PANGESTU

Info APLI : Pengertian Direct Selling dan Perbedaan Sistem Piramida (Pyramid System)

Pengertian Direct Selling

1. Apa itu Direct Selling (Penjualan Langsung)?

Direct Selling (Penjualan Langsung) adalah :

Metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar.

2. Apa saja yang termasuk Direct Selling?

· Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat), maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.

· Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.

3. Bagaimana kita mengetahui perusahaan yang melakukan penjualan langsung dengan benar?

· Mitra usaha hanya boleh membeli keanggotaan dari perusahaan satu kali saja.

· Perusahaan tidak boleh memberikan keuntungan kepada Mitra Usaha hanya atas hasil rekrut anggota baru.

· Di perusahaan, harus ada barang atau jasa yang diperdagangkan dan dipergunakan oleh konsumen.

· Barang tidak dipergunakan sekedar sebagai kedok, yang akan terlihat bila barangnya dijual dengan harga yang tidak wajar.

· Keuntungan atau laba yang diperoleh anggota adalah terutama berdasarkan penjualan barang atau jasa kepada konsumen, bukan dari rekruting anggota baru.

· Ada pelatihan tentang pengetahuan produk dan cara menjual kepada mitra usaha.

· Ada buy back guarantee (jaminan beli kembali setelah diperhitungkan semua biaya-biaya terkait) dari perusahaan atas produk atau inventory yang masih layak jual milik anggota bila anggota mengundurkan diri dari perusahaan.

PERBEDAAN DIRECT SELLING dan SISTEM PIRAMIDA


DIRECT SELLING

PYRAMID SYSTEM

1.

Sudah dimasyarakatkan dan diterima hampir di seluruh dunia.

Sudah banyak negara yang melarang dan menindak perusahaan dengan sistem ini, bahkan ada pengusahanya yang ditangkap pihak yang berwajib.

2.

Berhasil meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan para anggotanya dari level atas sampai level bawah.

Hanya menguntungkan bagi orang-orang yang pertama atau bergabung lebih dahulu sebagai anggota atas kerugian yang menimpa pendaftar yang bergabung belakangan.

3.

Keuntungan dan keberhasilan Mitra Usaha ditentukan dari hasil kerja dalam bentuk melakukan penjualan/ pembelian produk maupun jasa yang bernilai dari perusahaan serta memiliki manfaat/ bernilai guna untuk konsumen maupun masyarakat banyak.

Keuntungan/ keberhasilan anggota ditentukan dari seberapa banyak orang yang direkrut yang menyetorkan sejumlah uang sampai terbentuk satu format Piramida.

4.

Setiap orang hanya berhak menjadi Mitra Usaha sebanyak SATU KALI saja.

Setiap orang boleh menjadi anggota berkali-kali dalam satu waktu tertentu, menjadi anggota disebut dengan membeli KAVLING. Jadi, setiap orang boleh membeli beberapa kavling.

5.

Biaya pendaftaran keanggotaan tidak terlalu mahal, masuk akal dan imbalannya adalah Starter Kit/ Starter Package (Paket Pemula) yang senilai. Biaya pendaftaran tidak dimaksudkan untuk memaksakan pembelian produk dan bukan alat untuk mencari keuntungan bagi perusahaan.

Biaya pendaftaran anggota tidak wajar dan sangat tinggi. Biasanya disertai dengan produk-produk yang jika dihitung harganya menjadi sangat mahal (tidak sesuai dengan produk sejenis yang ada di pasaran). Jika seorang anggota lebih banyak merekrut orang lain, maka barulah ybs mendapatkan keuntungan, dengan kata lain keuntungan didapat dengan merekrut lebih banyak anggota, bukan dengan penjualan yang lebih banyak.

6.

Keuntungan yang didapat Mitra Usaha dihitung berdasarkan hasil penjualan dari setiap anggota jaringannya.

Keuntungan yang didapat anggota dihitung berdasarkan sistem perekrutan sampai terbentuk format tertentu.

7.

Jumlah orang yang direkrut anggota tidak dibatasi, tetapi dianjurkan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Jumlah anggota yang direkrut dibatasi. Jika ingin merekrut lebih banyak lagi, ybs harus menjadi anggota (membeli kavling) lagi.

8.

Setiap Mitra Usaha sangat tidak dianjurkan bahkan dilarang menumpuk barang (Inventory Loading) karena di dalam penjualan langsung yang terpenting adalah produk yang dibeli bisa dipakai dan dirasakan manfaat/ kegunaannya oleh konsumen.

Setiap anggota dianjurkan untuk menjadi anggota berkali-kali dimana setiap kali menjadi anggota harus membeli produk dengan harga yang tidak masuk akal. Hal ini menyebabkan banyak sekali anggota yang menimbun barang dan tidak dipakai.

9.

Program pembinaan Mitra Usaha sangat diperlukan agar didapat anggota yang berkualitas tinggi.

Tidak ada program pembinaan apapun juga, karena yang diperlukan hanya perekrutan saja.

10.

Pelatihan produk menjadi hal yang sangat penting, karena produk harus dijual sampai ke tangan konsumen.

Tidak ada pelatihan produk, sebab komoditas hanyalah perekrutan keanggotaan. Produk dalam sistem ini hanyalah bersifat sebagai kedok saja.

11.

Setiap Upline sangat berkepentingan dengan meningkatnya kualitas dari para Downline-nya, kesuksesan seorang Mitra Usaha dapat terjadi jika Downline-nya berhasil dan sukses. Keberhasilan Upline ikut ditentukan dari keberhasilan Downline.

Para Upline hanya mementingkan perekrutan orang baru saja. Apakah Downline berhasil atau tidak, bukanlah merupakan perhatian dari Upline.

12.

Merupakan salah satu peluang berusaha yang baik dimana setiap Mitra Usaha harus terus melakukan pembinaan pengembangan penjualan/ pemasaran untuk jaringannya. Tidak bisa hanya menunggu.

Bukan merupakan suatu peluang usaha, karena yang dilakukan lebih menyerupai untung-untungan, dimana yang perlu dilakukan hanyalah membeli kavling? dan selanjutnya hanyalah menunggu...

INFORMASI PENTING DARI APLI - MASYARAKAT HARUS BERHATI-HATI DENGAN SISTEM PIRAMIDA

Sistem Piramida Perlu Diwaspadai!

Di Indonesia saat ini telah berkembang Penjualan Langsung melalui Sistim Piramida. Sistem Piramida ini secara sepintas mirip menyerupai Multi Level Marketing (MLM) dan cukup banyak orang telah melibatkan diri sebagai anggota. Lebih tepat Sistem Piramida ini dikatakan berkedok Multi Level Marketing.

Sistem Piramida, yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha, sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah ditutup.

Aturan Sistem Piramida

· Biaya Pendaftaran keanggotaan berikut paket produk, sangat mahal.

· Harga jual produk-produknya juga tidak wajar dan sangat tinggi, ada yang bisa mencapai lebih dari 10 kali lipat harga produk sejenis dipasaran.

· Sistem dilakukan menyerupai Multi Level Marketing, tetapi tidak sama.

· Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimum 2 orang. Dua orang tersebut, rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini, misalnya merekrut max. 3, 4, 5 anggota.

· Satu orang anggota boleh? membeli? lebih dari 1 keanggotaan (disebut kavling).

· Imbalan diberikan berdasarkan tersusunnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang dalam format tertentu; imbalan bukan berdasarkan presentasi atas volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada konsumen.

· Masa keanggotaan kadangkala berlangsung sangat singkat (hanya sampai dengan terbentuknya suatu format tertentu). Berbeda dengan perusahaan penjualan langsung, dimana anggota dapat aktif minimal 1 tahun atau bahkan seumur hidup.

· Program pemasaran (Marketing Plan) skema piramida sangat rumit dan susah dipelajari. Titik berat pada perekrutan, bukan pada proses penjualan/ pemasaran.

Apa bedanya dengan bisnis penjualan langsung?

Dalam dunia penjualan langsung, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional, terdapat 3 sistem yang telah berjalan sangat lama, yaitu sistem konvensional atau Single Level Marketing (termasuk party plan), sistem Limited Level dan sistem Multi Level atau Multi Level Marketing.

· Semuanya sama-sama membuka peluang berpenghasilan bagi siapa saja yang mau berusaha berdasarkan kerjasama kemitraan.

· Landasan bisnisnya sama-sama terdiri dari 3 hal, yaitu merekrut, mendidik, dan memotivasi para mitra usaha yang lazim disebut Distributor atau Dealer. Semuanya sama-sama mengenakan biaya pendaftaran keanggotaan kepada para Distributor/Dealernya dengan nilai yang pantas sesuai dengan starter kit yang diperoleh.

· Semuanya sama-sama memiliki sejumlah produk (barang atau jasa) dengan harga yang masuk akal untuk dijual melalui para Distributor/Dealer sampai ke tangan konsumen. Berdasarkan volume penjualan yang dicapai, para Distributor/Dealer memperoleh imbalan berupa komisi beserta insentif dan berbagai hadiah yang menarik yang jumlah dan besarnya tidak terbatas.

· Semuanya sama-sama memberlakukan sistem dimana seorang anggota hanya mendapatkan satu keanggotaan dan tidak boleh lebih.

· Bagi Distributor/Dealer yang aktif bekerja peluang berpenghasilan sudah pasti ada.

· Program pemasaran (Marketing Plan) sederhana dan transparan.

Dari perbedaan aturan main tersebut diatas, terlihat bahwa sistem Piramida :

1. Menjerat dan menyesatkan masyarakat dan anggotanya, karena:

· Dapat dikategorikan sebagai judi sebab perolehan penghasilan berada diluar kontrol anggota yang berada di level bawah, pendapatan utama diperoleh bukan dari penjualan barang dan jasa, tetapi terutama dari rekruting orang lain untuk mencapai format tertentu.

· Tidak membuka peluang berpenghasilan yang merata dan adil sebagaimana layaknya yang ditawarkan perusahaan yang menjalankan sistem Penjualan Langsung termasuk MLM. Merugikan anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran berikut paket produk yang sangat mahal, kemudian menghadapi kesulitan menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat karena tujuan perusahaan adalah menggunakan produk sekedar sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat dan tidak diberi pelatihan cara penjualan.

· Merugikan masyarakat yang membeli produk-produk dari sistem piramida, karena harganya jauh melampaui harga produk sejenis di pasaran.

2. Bertentangan dengan dasar-dasar sistem penjualan langsung serta kode etik yang berlaku.

· Merupakan metamorfosa dari sistem Surat Berantai yang telah dilarang dibanyak negara.

· Aturan mainnya sangat mirip dengan Surat Berantai yaitu:

1. Menarik biaya pendaftaran cukup besar (Pendapatan perusahaan diperoleh terutama dari biaya pendaftaran anggota bukan dari penjualan produk/jasa)

2. Produk yang disediakan perusahaan hanya untuk tujuan kamuflase, karena titik berat bisnis lebih pada format jaringan dan anggota tidak selalu diwajibkan untuk mengambil produk yang dibeli apalagi dilatih untuk menjual kembali.

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang merupakan bagian dari World Federatian of Direct Selling Association (WFDSA) menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah percaya dengan tawaran menarik dari perusahaan yang melakukan Sistem Piramida dan sejenisnya. Bagi anggota masyarakat yang telah merasa dirugikan oleh sistem tersebut, agar segera melaporkan kepada Pihak Yang Berwajib. Menjadi mitra usaha dan berbelanjalah pada perusahaan yang telah terdaftar sebagai anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).

Apakah skema piramida itu? Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida Penjualan Berjenjang ? Peluang berpenghasilan yang legal Bagaimana membedakan antara bisnis yang legal Dengan Skema Piramida tersamar Bagaimana melindungi anda sendiri dari investasi yang menjerumuskan dan kemana Anda dapat memperoleh bantuan

Jangan membuat kesalahan yang mahal

Jangan Membuat Kesalahan yang Mahal

Ribuan orang di dunia telah kehilangan jutaan dolar karena bergabung dengan sistem pemasaran ber Skema Piramida. Banyak dari korban sadar bahwa mereka sedang berjudi (meskipun mereka tidak mengetahui bahwa mereka sedang terperangkap). Namun demikian, banyak pula korban lain mengira bahwa mereka membayar untuk modal awal membuka bisnis sendiri. Orang-orang ini telah ditipu oleh Skema Piramida yang disamarkan agar nampak seperti bisnis yang legal.

Tulisan ini bertujuan membantu Anda menghindar dari jerat Skema Piramida, baik yang sederhana atau yang tersamar. Sistem Piramida yang sederhana mirip sekali dengan surat berantai, sedangkan Sistem Piramida yang tersamar seperti serigala berbulu domba, menyembunyikan sifat asli mereka dengan tujuan menipu calon investor dan mengelabui Aparat Hukum.

Apakah Skema Piramida itu?

Skema Piramida adalah sistem (ilegal) dimana banyak orang yang berada pada lapisan terbawah dari piramida membayar sejumlah uang kepada sejumlah orang yang berada di lapisan piramida teratas. Setiap anggota baru membeli peluang untuk naik ke lapisan teratas dan mendapat keuntungan dari orang lain yang bergabung kemudian. Sebagai contoh, untuk menjadi anggota Anda mungkin harus membayar mulai dari jumlah yang kecil hingga jutaan rupiah. Dalam contoh ini, Anda harus membayar Rp. 10 juta, untuk membeli sebuah tempat pada piramida di lapisan paling bawah. Uang Anda senilai Rp. 5.000.000 akan pindah ke orang lain yang posisinya tepat di atas Anda dan Rp 5.000.000 lainnya beralih ke puncak piramida, atau ke promotor. Bilamana semua posisi yang tersedia dalam skema tersebut telah dipenuhi peserta, promotor akan memperoleh Rp 160 juta, sedangkan Anda dan teman-teman lain yang sama-sama berada di lapisan paling bawah akan kehilangan Rp 10 juta per orang. Apabila promotor telah terbayar, maka posisinya dihilangkan dan yang berada di lapisan kedua akan naik ke puncak. Setelah itu, barulah kedua orang yang tadinya berada pada lapisan kedua akan menikmati keuntungan. Untuk membayar kedua orang ini, lapisan terbawah ditambah 32 posisi baru, dan pencarian peserta baru terus berlanjut. Setiap kali sebuah lapisan naik ke puncak, sebuah lapisan baru harus ditambahkan pada alas piramida, masing-masing 2 kali lebih banyak dari sebelumnya. Apabila jumlah peserta baru mencukupi, maka Anda dan 15 peserta lain yang berada pada lapisan yang sama mungkin dapat mencapai puncak.

Namun demikian, untuk mengumpulkan keuntungan bagi Anda, dibutuhkan 512 orang peserta baru dimana setengah dari mereka akan kehilangan Rp. 10 Juta. Tentu saja, piramida ini bisa saja ambruk jauh sebelum Anda mencapai puncak karena jumlah rekruting tidak tercapai. Agar supaya setiap peserta dapat memperoleh keuntungan, selalu dibutuhkan peserta-peserta baru. Namun pada kenyataannya, jumlah peserta baru terbatas dan setiap lapisan baru memiliki peluang merekrut orang lain, lebih kecil dan peluang kehilangan uang justru lebih besar.

Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida:

1. Mereka adalah pecundang. Skema Piramida didasarkan pada konsep matematika sederhana : banyak pecundang membayar kepada sedikit pemenang.

2. Skema ini menipu. Peserta skema piramida, secara sadar atau tidak, menipu orang yang mereka rekrut. Tidak banyak orang yang bersedia menjadi peserta dan membayar bilamana seluruh konsep permainan dijelaskan pada mereka.

3. Skema ini ilegal. Di banyak negara skema ini dilarang, ada resiko yang serius bahwa usaha piramida ditutup oleh pemerintah dan para pesertanya dikenakan denda serta hukuman penjara.

Mengapa orang mau membayar untuk menjadi peserta piramida?

Promotor skema piramida adalah ahli psikologi kelompok. Pada acara perekrutan peserta baru, mereka menciptakan suasana hingar-bingar dan antusias dimana terjadi tekanan kelompok serta janji-janji kemudahan memperoleh uang, menimbulkan kekhawatiran orang akan hilangnya suatu peluang baik. Pertimbangan-pertimbangan serta pertanyaan calon peserta diabaikan. Sulit sekali bertahan untuk tidak tergoda kecuali Anda benar-benar yakin bahwa konsep ini menjebak Anda.

Skema Piramida yang tersamar? seperti serigala berbulu domba.

Beberapa promotor Skema Piramida berusaha membuat skema yang kelihatan mirip dengan metode penjualan berjenjang. Penjualan berjenjang adalah suatu sistem bisnis yang legal dan menggunakan jaringan mitra usaha mandiri untuk menjual produk-produk langsung kepada konsumen.

Agar kelihatan seperti perusahaan penjualan berjenjang, Skema Piramida menyediakan serangkaian produk yang dinyatakan sebagai produk jualan untuk dipasarkan langsung kepada konsumen.

Namun demikian, pada kenyataannya hampir tidak ada usaha sama sekali untuk memasarkan produk-produk tersebut pada konsumen. Sebaliknya, penghasilan diciptakan berdasarkan perekrutan anggota-anggota baru. Juga para mitra usaha baru dipaksa untuk membeli sebanyak mungkin produk yang bernilai besar pada saat mengisi formulir peserta. Misalnya, Anda mungkin harus membeli produk yang sebenarnya tidak bermanfaat senilai Rp 10 juta agar dapat menjadi? mitra usaha?. Orang yang merekrut Anda mendapat komisi Rp.5.000.000,- (50%) dan Rp.5.000.000,- sisanya terbang ke puncak (dalam hal ini perusahaan). Perhatikanlah persamaannya dengan skema piramida dalam uraian sebelumnya. Namun demikian, piramida yang paling tersamar tidak terlalu mudah dibongkar kedoknya. Skema Piramida sering memilih produk-produk yang biaya produksinya murah namun tidak memiliki nilai di pasaran, seperti produk-produk ajaib hasil penemuan baru, pengobatan eksotik dan sebagainya. Dengan demikian sulit dijelaskan apakah produk-produk seperti itu benar-benar memiliki pangsa pasar. Cara terbaik untuk menghindari jebakan dari piramida yang tersamar adalah dengan mengetahui secara pasti apa yang ingin diperoleh dari peluang berpenghasilan secara legal.

Penjualan Berjenjang dan Penjualan Satu Tingkat? Peluang Berpenghasilan yang Legal

Penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat merupakan suatu cara populer untuk menjual produk secara eceran, tidak melalui toko yang menggunakan pramuniaga, tetapi melalui wirausahawan yang mandiri (mitra usaha) langsung ke tangan konsumen. Sebagai mitra usaha, Anda dapat menentukan jam kerja sendiri dan mendapatkan penghasilan dengan menjual produk-produk hasil produksi perusahaan yang cukup ternama. Dalam struktur penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat Anda juga dapat membangun dan membina kelompok penjualan sendiri dengan cara merekrut, memotivasi, menyediakan produk dan pelatihan kepada mereka. Penghasilan Anda akan mencakup presentasi penjualan kelompok Anda dan penjualan Anda sendiri kepada konsumen. Peluang ini telah membuat penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat menjadi cara yang menarik untuk memulai bisnis dengan modal awal yang kecil.

Perbedaan antar bisnis yang legal dengan Skema Piramida tersamar Skema Piramida mencari peluang untuk mendapatkan uang dari Anda. Perusahaan penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat mencari peluang untuk mendapatkan uang bersama Anda pada saat Anda membangun bisnis dan menjual produk langsung kepada konsumen. Sebelum Anda resmi bergabung menjadi anggota (mitra usaha) suatu perusahaan, selidikilah secara hati-hati. Cara yang baik untuk memulai adalah dengan menanyakan 3 hal tesebut di bawah ini kepada diri sendiri :

1. Berapa biaya yang harus saya bayar untuk menjadi mitra usaha?

2. Apakah perusahaan mau membeli kembali produk yang tidak terjual, bila saya mengundurkan diri?

3. Apakah produk-produk perusahaan dijual sampai ke tangan konsumen?

Berapa biaya menjadi mitra usaha? Bilamana nilainya besar, berhati-hatilah…

Biaya awal dalam perusahaan penjualan berjenjang biasanya relatif kecil. Perusahaan biasanya membuat cara yang mudah dan ekonomis bagi Anda untuk mulai menjual. Sebaliknya, skema piramida, menciptakan hampir seluruh keuntungan dari biaya merekrut peserta baru. Itulah sebabnya, biaya untuk menjadi mitra usaha biasanya besar sekali.

HATI-HATI PIRAMIDA SERING MENYAMARKAN BIAYA MENJADI PESERTA DENGAN MEMASUKKAN BIAYA PEMBELIAN PAKET PELATIHAN, JASA PELAYANAN KOMPUTER DAN PRODUK. Pembelian ini mungkin tidak mahal atau bahkan tidak perlu, tetapi akan ada tekanan untuk? memanfaatkan peluang secara maksimal?

Bagaimana dengan pengembalian produk?

JIKA ANDA BISA TERSUDUT DENGAN MENANGGUNG PRODUK YANG TIDAK TERJUAL, BERHATI-HATILAH! Perusahaan yang legal dan mensyaratkan pembelian produk biasanya bersedia membeli kembali produk-produk yang tidak terjual bila Anda memutuskan untuk mengundurkan diri dari bisnis tersebut. Beberapa undang-undang daerah mensyaratkan nilai pembelian kembali sekitar 90 % dari nilai sebenarnya selama produk berada dalam kondisi layak jual.

Apakah produk dijual kepada konsumen?

JIKA JAWABANNYA TIDAK (ATAU TIDAK BANYAK), MENGHINDARLAH! Ini adalah kuncinya. Sistem penjualan berjenjang dan penjualan langsung (seperti halnya sistem penjualan eceran yang lain) menggantungkan diri pada penjualan kepada konsumen dan pengembangan pasar. Ini membutuhkan produk berkualitas dan harga yang bersaing. Sebaliknya, skema piramida tidak menaruh perhatian pada penjualan poduk kepada konsumen. Keuntungan diciptakan dari jumlah anggota baru yang membeli produk, bukan karena unsur kegunaannya atau harganya yang menarik, tetapi karena ada unsur paksaan untuk membeli. Pembelian produk seharusnya tidak melampaui kemampuan menjual yang realistis. Cara lain yang digunakan Sistem Piramida tanpa memaksa ada membeli produk tetapi mendorong anda untuk rekrut orang sebanyak mungkin yang masing-masing tentu menyetor sejumlah uang dengan iming-iming akan memperoleh uang lebih banyak lagi.

Bagaimana melindungi diri Anda dari investasi yang menjerumuskan?

1. Luangkan waktu. Jangan biarkan seorangpun mendesak Anda. Peluang yang baik untuk membangun bisnis dalam struktur penjualan berjenjang maupun pemasaran satu tingkat tidak akan lenyap dalam semalam. Orang yang mengatakan ?masuklah saat ini juga? memberi kesan seakan-akan mereka yang bergabung belakangan tidak akan mendapatkan apa-apa. HATI-HATI !

2. Tanyakan hal-hal berikut:

a. Tentang perusahaan dan manajemennya

b. Tentang nilai produk di pasaran, dan potensi pasar di daerah Anda untuk dapat menjual sampai ke tangan konsumen pemakai produk.

c. Tentang biaya menjadi anggota (termasuk pembelian wajib)

d. Tentang garansi pembelian kembali produk yang tidak terjual bila anda mengundurkan diri.

e. Tentang rata-rata penghasilan mitra usaha yang aktif

3. Mintalah semua literatur perusahaan yang tersedia

4. Konsultasikan dengan orang lain yang pernah mempunyai pengalaman dengan perusahaan tersebut beserta produk-produknya. Telitilah lebih lanjut apakah produk-produk tersebut benar-benar dijual ke konsumen.

5. Selidikilah dan cocokkanlah kebenaran semua informasi yang Anda terima. Jangan menganggap bahwa dokumen yang kelihatannya resmi berarti benar-benar akurat atau lengkap.

Kemana harus mencari bantuan?

Untuk bantuan mengecek sebuah perusahaan, hubungi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, atau Pejabat setempat. Bilamana Anda mencurigai sebuah perusahaan dijalankan dengan skema piramida yang tidak sesuai hukum. Janganlah ikut terlibat, laporlah pada instansi terkait.

Bantuan yang lebih banyak lagi

Bilamana Anda ingin mendapatkan bantuan dalam mengawali usaha Anda sendiri, Skema Piramida yang tersamar bukan satu-satunya ancaman. Untuk bantuan menyelidiki dan menghindari peluang bisnis yang curang, kirimkan pertanyaan Anda ke:

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, dengan alamat Sekretariat:
Jl. Alam Segar VII/21, Pondok Indah, Jakarta-12310
Telp: (021) 751-3704, Fax : (021) 759-14049, E-mail : apli@cbn.net.id

Jalan Panjang Menuju UU Anti Piramida telah dimulai

Jalan Panjang Menuju UU Anti Piramida telah dimulai

Langkah menuju terwujudnya UU Anti Piramid sudah diawali oleh APLI. Bermula dari pembentukan Task Force Anti Money Game, kini APLI melalui sebuah tim khusus telah menyiapkan draft RUU Anti Piramid. Jalan panjang dan terjal bakal ditempuh untuk mewujudkan draft ini menjadi UU yang berkekuatan hukum tetap. Banyak variable akan mempengaruhinya. Namun, jika industri DS/MLM ingin eksis, memiliki citra lebih baik, dan terus berkembang, UU Anti Piramid harus ada.

Industri ini sudah merasakan pahit getirnya sakwasangka masyarakat yang menyamaratakan bisnis yang benar dan legal, dengan praktek-praktek atau usaha-usaha penipuan berkedok MLM. Ketika media massa mengungkap praktek penipuan yang mirip atau menggunakan mekanisme seperti MLM, maka serta merta praktek itu disebut, dipersepsi, dimengerti, atau diidentifikasi sebagai MLM.

Akibatnya, industri DS/MLM yang benar dan sah, yang telah memberikan sumber penghidupan secara halal bagi sekurang-kurangnya 4,5 juta penduduk Indonesia, menuai citra negatif. Sungguh suatu keadaan yang diyakini menimbulkan perasaan tidak adil bagi mereka. Jika citra negatif begitu tertanam dibenak masyarakat, ini bisa berdampak pada perkembangan industri DS/MLM di Tanah Air. Ruang gerak akan terasa jauh lebih sempit dan menimbulkan kesan industri DS/MLM kurang prospektif lagi. Semua yang berkepentingan didunia DS/MLM pasti tidak menginginkan kondisi seperti ini menjadi kenyataaan. Harus dicegah.

APLI telah mengambil urutan langkah yang benar. Bermula dari peran APLI mendorong munculnya institusi IUPB (Izin Usaha Penjualan Berjenjang), untuk menyaring dan mecegah munculnya praktek-praktek penipuan berkedok MLM. Namun, ketika institusi itu dirasakan punya banyak kelemahan, APLI pun berniat baik menyiapkan gagasan-gagasan penyempurnaannya. Kini langkah APLI lebih strategis lagi, dengan menggulirkan wacana pentingnya UU Anti Piramid, serta mengambil aksi konkrit dengan menyusun draft RUU Anti Piramid. Cakupannya pun lebih luas dan lebih menyentuh ke akar permasalahannya. APLI pun memikirkan kemungkinan menjangkau sasaran antara, yaitu mengusulkan pengaturan dalam bentuk pengaturan perundangan yang lebih rendah tingkatannya. Terpenting adalah tersedianya perangkat hukum yang bisa segera digunakan oleh para aparat untuk mencegah atau bertindak.

Gayung bersambut, pihak pemerintah, dalam hal ini Direktorat Perlindungan Konsumen Depperindag, mendukung langkah APLI. Lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari berbagai daerah yang sempat berdialog dengan APLI akhir Oktober lalu, juga menunjukkan antusiasme untuk bekerjasama dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang bahaya skema piramid dan money game. Ini jelas dukungan moril yang sangat konkrit, sekaligus amanat yang mulia. Bahwasannya APLI, sesungguhnya mempunyai peran sosial yang aktual dan patut diperhitungkan.

Menjalankan Penjualan Langsung dengan Benar - Kode Etik APLI

KODE ETIK APLI

1. UMUM


1.1. Ruang Lingkup

Kode Etik Sedunia (selanjutnya disebut “Kode Etik”) diterbitkan oleh Federasi Sedunia Asosiasi-Asosiasi Penjualan Langsung (WFDSA) bagi para anggota asosiasi nasional Penjualan Langsung yang tergabung dalam WFDSA. Kode Etik ini menyangkut hubungan antara perusahaan-perusahaan Penjualan Langsung dan para Penjual Langsung di satu pihak dan para Konsumen di lain pihak, antara perusahaan Penjualan Langsung dengan anggota dan calon anggota independen/mandiri, dan juga di antara perusahaan-perusahaan Penjualan Langsung sendiri. Kode Etik ini bertujuan memberikan kepuasan dan perlindungan kepada semua pihak yang berkepentingan, memajukan kompetisi yang sehat dalam rangka sistem dunia usaha bebas, dan peningkatan citra umum dari kegiatan Penjualan Langsung.


1.2. Daftar Istilah

Untuk keperluan Kode Etik ini, istilah-istilah yang digunakan mempunyai arti seperti berikut:

Penjualan Langsung: Pemasaran produk secara langsung kepada konsumen biasanya di rumah mereka atau rumah orang lain, di tempat kerja mereka dan tempat-tempat lain di luar lokasi-lokasi permanen pengecer, biasanya melalui penjelasan atau peragaan produk-produk itu oleh seorang Penjual Langsung.

APLI: Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia adalah asosiasi nasional dari perusahaan Penjualan Langsung yang mewakili kepentingan industri Penjualan Langsung di Indonesia, dan satu-satunya di Indonesia yang diakui oleh WFDSA.

Perusahaan: Perusahaan Penjualan Langsung adalah suatu kesatuan usaha yang menggunakan sistim Penjualan Langsung untuk memasarkan produk-produk yang berhubungan dengan merek dagang atau merek jasa mereka atau simbol identifikasi lain dan yang menjadi anggota APLI.

Penjual Langsung: Penjual Langsung adalah seseorang yang menjadi anggota sistem distribusi suatu perusahaan Penjualan Langsung. Seorang Penjual Langsung mungkin saja seorang agen komersial yang independen, seorang kontraktor independen, seorang dealer atau distributor independen, seorang wakil yang dipekerjakan oleh Perusahaan atau yang mandiri, pemegang hak waralaba atau yang semacamnya.

Produk: Produk mencakup barang-barang dan jasa-jasa, baik yang berwujud maupun yang tak berwujud.

Konsumen : setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Penjualan: Penjualan meliputi kegiatan menghubungi calon-calon pelanggan (customer), menawarkan dan memperagakan produk, menerima order dan mengirimkan atau mengantarkan barang serta menagih pembayaran.

Penjualan Arisan: Penjualan melalui penjelasan dan peragaan produk kepada sekelompok calon pelanggan oleh seorang Penjual Langsung biasanya di rumah seseorang yang sengaja mengundang orang-orang ini.

Formulir Pesanan: Termasuk order-order tercetak atau tertulis (dengan tangan), tanda terima dan surat-surat perjanjian.

Perekrutan: Suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan mengajak seseorang untuk menjadi seorang Penjual Langsung.

Administrator Kode Etik: Seseorang atau sesuatu badan independen yang ditunjuk oleh APLI guna memantau ketaatan perusahaan-perusahaan anggota pada Kode Etik APLI dan merupakan sarana guna menyelesaikan pengaduan atas pelanggaran Kode Etik.


1.3 Asosiasi

APLI berjanji untuk menganut suatu kode etik yang mencakup substansi dari ketentuan-ketentuan di dalam Kode Etik WFDSA, UUPK dan Instansi Pemerintah yang terkait, sebagai suatu syarat untuk diterima dan dipertahankan sebagai anggota WFDSA.


1.4 Perusahaan
Setiap perusahaan anggota APLI berjanji akan menaati Kode Etik sebagai syarat diterima menjadi dan dipertahankan sebagai anggota APLI. Setiap perusahaan penjualan berjenjang