Monday, December 17, 2007

SIUPL : Wajib Dimiliki Perusahaan Penjualan Langsung

Menteri Perdagangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 13/M-DAG/PER/3/2006
T E N T A N G
KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN
SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
  1. bahwa dalam rangka penataan, peningkatan tertib usaha, perlindungan konsumen dan kepastian hukum di bidang perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung perlu diupayakan tata cara penerbitan surat izin usaha penjualan langsung;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat :
  1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
  2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2692);
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
  6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1144) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1467);
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3113) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3734);
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M tahun 2005;
  11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
  12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2005;
  13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/12/2005;
  14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

    Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah metode penjualan barang dan /atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus atas penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.
  2. Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem Penjualan Langsung.
  3. Mitra Usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran yang berbentuk badan usaha atau perorangan yang memasarkan barang dan/atau jasa milik Perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Perusahaan dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan
  4. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung selanjutnya disebut SIUPL, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung.
  5. Surat Permohonan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung selanjutnya disebut SP-SIUPL adalah Formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan, yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh SIUPL
  6. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
  7. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
  8. Komisi atas Penjualan adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa baik secara pribadi maupun jaringannya.
  9. Bonus atas Penjualan adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh Perusahaan Penjualan kepada Mitra Usaha karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/ atau jasa yang ditetapkan Perusahaan Penjualan Langsung.
  10. Program Pemasaran (Marketing Plan) adalah Program Perusahaan dalam memasarkan barang dan /atau jasa yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Mitra Usaha melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Pemasaran Satu Tingkat atau Pemasaran Multi Tingkat.
  11. Jaringan Pemasaran Terlarang adalah kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikutsertaan Mitra Usaha berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya Mitra Usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.
  12. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  13. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
BAB II
PERSYARATAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG

Pasal 2

    Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT);
  2. Memiliki modal yang sepenuhnya dimiliki Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia dengan jumlah modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  3. Memiliki kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
  4. Melakukan penjualan dan rekruitmen melalui sistem jaringan;
  5. Memiliki program pemasaran yang jelas, transparan, rasional dan tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang;
  6. Memiliki kode etik dan peraturan perusahaan yang lazim berlaku di bidang usaha Penjualan Langsung;
  7. Memiliki barang dan/atau jasa yang nyata dan jelas dengan harga yang layak dan memenuhi ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku di Indonesia;
  8. Memberikan komisi, bonus dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Mitra Usaha dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
  9. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  10. Memiliki ketentuan tentang harga barang dan/atau jasa yang dijual dalam mata uang rupiah (Rp) dan berlaku untuk Mitra Usaha dan Konsumen;
  11. Menjamin mutu dan pelayanan purna jual kepada konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual;
  12. Memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap Mitra Usaha yang paling sedikit berisikan keterangan tentang barang dan/atau jasa, program pemasaran, kode etik dan/atau peraturan perusahaan;
  13. Memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon Mitra Usaha untuk memutuskan menjadi Mitra Usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula;
  14. Memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada Mitra Usaha dan konsumen untuk mengembalikan barang dan/atau jasa apabila ternyata barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
  15. Membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, leaflet), dan alat bantu penjualan (startet kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10 % (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh Mitra Usaha berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila Mitra Usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan;
  16. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan akibat kesalahan Perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian;
  17. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian;
  18. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Mitra Usaha agar bertindak dengan benar, jujur dan bertanggung jawab;
  19. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua Mitra Usaha untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa;
  20. Melakukan pendaftaran atas barang dan/atau jasa yang menurut suatu peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan pada instansi yang berwenang.

Pasal 3

    Program pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e memenuhi ketentuan paling sedikit sebagai berikut;
  1. Memiliki alur distribusi barang dan/atau jasa yang jelas dan Perusahaan sampai dengan kepada konsumen akhir;
  2. Jumlah komisi dan/atau bonus atas penjualan yang dibagi kepada seluruh Mitra Usaha dan jaringan pemasaran di bawahnya paling banyak 40 % (empat puluh persen) dari jumlah penjualan barang dan/atau jasa Perusahaan kepada Mitra Usaha

Pasal 4

(1) Kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Perusahaan dengan Mitra Usaha.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib memuat :

  1. Nama, alamat dan tempat kedudukan para pihak;
  2. Hak dan Kewajiban para pihak;
  3. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan perusahaan dan/atau jaringan pemasaran kepada Mitra Usaha;
  4. Jangka waktu perjanjian, minimal 1 (satu) tahun;
  5. Pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
  6. Jaminan pembelian kembali oleh perusahaan atas barang milik Mitra Usaha yang dibeli dalam kurun waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum tanggal efektif pengunduran diri dan masih berada dalam keadaan layak jual apabila Mitra Usaha mengundurkan diri atau diberhentikan perusahaan (Buy Back Guarantee);
  7. Ganti rugi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan;
  8. Ketentuan tentang pemberian komisi, bonus, dan penghargaan lainnya, dan
  9. Penyelesaian perselisihan.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia dan diberlakukan hukum Indonesia.

Pasal 5

Perusahaan baik secara langsung atau melalui Mitra Usaha yang sudah ada wajib memberikan keterangan secara lisan atau tertulis dengan benar kepada calon Mitra Usaha baru dan/atau Konsumen paling sedikit mengenai;
a. Identitas perusahaan
b. Mutu dan spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan dipasarkan;
c. Program pemasaran barang dan/atau jasa;
d. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Mitra Usaha;
e. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan Perusahaan dan;
f. Ketentuan dalam Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

BAB III
SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG

Pasal 6

1. Setiap Perusahaan wajib memiliki SIUPL.
2. SIUPL berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
3. Masa berlaku SIUPL untuk Perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diberikan selama 1 ( satu) tahun.
4. Masa berlaklu SIUPL berikutnya selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama, apabila hasil evaluasi kinerja Perusahaan dinilai baik.
5. Perpanjangan SIUPL sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat diajukan 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku SIUPL berakhir.

BAB IV
KEWENANGAN

Pasal 7

1. Menteri memiliki kewenangan pengaturan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
2. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SIUPL kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagai Pejabat Penerbit SIUPL.

BAB V
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIUPL

Pasal 8

  1. Permohonan untuk memperoleh SIUPL diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUPL melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan mengisi Formulir Surat Permohonan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SP-SIUPL) Model A, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
  2. SP SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani di atas meterai cukup oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan.
  3. SP-SIUPL yang pengurusannya dilakukan oleh pihak ketiga harus dilampirkan surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan.

Pasal 9

  1. SP-SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut ;
    1. Copy Salinan Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan Perseroan Terbatas (PT), dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum;
    2. Copy Tanda Daftar dan/atau Izin Teknis dari Instansi berwenang atas barang dan/atau jasa yang dijual;
    3. Copy Izin Usaha Industri apabila perusahaan merangkap sebagai produsen;
    4. Copy Kontrak Kerjasama atau Penunjukkan apabila perusahaan mendapatkan barang dan/atau jasa dari perusahaan lain (produsen atau suplier);
    5. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Direksi dan Komisaris Perusahaan;
    6. Brosur, leaflet dan/atau katalog barang dan/atau jasa;
    7. Daftar harga barang dan/atau jasa;
    8. Program Pemasaran (Marketing Plan);
    9. Kode Etik dan Peraturan Perusahaan;
    10. Rencana Perjanjian dan/atau Formulir Pendaftaran Keanggotaan Perusahaan Penjualan Langsung;
    11. Photo Pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar);
  2. Dalam hal penyampaian copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menunjukkan dokumen asli dan akan dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan mengenai keabsahannya.
  3. Setelah melakukan pemeriksaan mengenai keabsahan atas dokumen perusahaan, pejabat penerbit SIUPL atau pejabat yang ditunjuk;
    a. melakukan pemeriksaan lokasi perusahaan;
    b. membuat Berita Acara hasil pemeriksaan lokasi perusahaan.
  4. Pejabat penerbit SIUPL atau pejabat yang ditunjuk dapat meminta kepada perusahaan pemohon SIUPL untuk melakukan presentasi tentang identitas perusahaan, barang dan/atau jasa yang dijual, program pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan guna memperoleh data dan informasi yang lengkat dan akurat.

Pasal 10
  1. Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUPL secara lengkap, benar dan dengan memperhatikan presentasi perusahaan, pejabat penerbit SIUPL menerbitkan SIUPL dengan menggunakan Formulir Model B, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
  2. Apabila SP-SIUPL Model A dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUPL membuat surat penolakan penerbitan SIUPL kepada Pemohon, SIUPL yang bersangkutan disertai alasan-alasannya, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SP-SIUPL Model A.
  3. Pemohon SIUPL yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan SIUPL, sesuai dengan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan ini.

Pasal 11

Perusahaan yang telah memiliki SIUPL wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

BAB VI
PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN

Pasal 12

  1. Pemilik SIUPL yang akan membuka Kantor Cabang, wajib melapor secara tertulis kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Pejabat Penerbit SIUPL dan Kepada Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Propinsi di tempat kedudukan Kantor Cabang Perusahaan.
  2. Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
    1. Copy SIUPL Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat penerbit SIUPL;
    2. Copy Akta Notaris dan/atau dokumen pembukaan Kantor Cabang Perusahaan;
    3. Copy KTP Penanggung Jawab Kantor Cabang Perusahaan;
    4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat;
    5. Program Pemasaran Perusahaan; dan
    6. Brosur, leaflet dan daftar harga barang dan/atau jasa;
  3. Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara lengkap dan benar, Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Kabupaten/Kota setempat mencatat dalam Buku Laporan Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan, dan membubuhkan tanda tangan dan cap/stempel pada copy SIUPL Perusahaan Kantor Pusat sebagai bukti bahwa SIUPL tersebut berlaku juga bagi Kantor Cabang Perusahaan.

BAB VII
LARANGAN

Pasal 13

    Perusahaan yang telah memiliki SIUPL, dilarang melakukan :
  1. Kegiatan yang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak benar atau berbeda atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. Kegiatan yang menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen;
  3. Kegiatan yang menawarkan barang dan/atau jasa dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen;
  4. Kegiatan yang menjual barang dan/atau barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi barang dan/atau yang wajib terdaftar menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Kegiatan dengan menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan/pendaftaran sebagai Mitra Usaha secara tidak wajar;
  6. Kegiatan dengan menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Mitra Usaha dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;
  7. Kegiatan yang mengharuskan atau memaksakan kepada Mitra Usaha membeli barang dan/atau jasa untuk dijual atau pemakaian sendiri dalam jumlah besar yang melebihi kemampuannya dalam menjual;
  8. Kegiatan usaha perdagangan yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat;
  9. Kegiatan dengan membentuk jaringan pemasaran terlarang dengan nama atau istilah apapun;
  10. Kegiatan usaha perdagangan di luar Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang diberikan.

BAB VIII
PELAPORAN

Pasal 14

  1. Pemilik SIUPL wajib menyampaikan Laporan Tahunan kegiatan usaha perusahaan kepada Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir Model C, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
  2. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Pasal 15

Pemilik SIUPL wajib memberikan keterangan, informasi, data/informasi dan menunjukkan dokumen yang berkaitan mengenai kegiatan usahanya sewaktu-waktu apabila diminta oleh Menteri atau Pejabat Penerbit SIUPL.

Pasal 16

  1. Pemilik SIUPL yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUPL disertai alasan penutupan dan mengembalikan SIUPL asli.
  2. Pejabat Penerbit SIUPL yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengeluarkan Keputusan Penutupan Perusahaan dengan menggunakan Formulir Model D sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 17

Pemilik SIUPL wajib menyampaikan laporan secara tertulis apabila Perusahaan melakukan perubahan Direksi, Komisaris, Identitas, program pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan, dan penambahan barang dan/atau jasa yang dipasarkan.

BAB IX
SANKSI

Pasal 18

  1. Pemilik SIUPL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat, Pasal 13 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis oleh Pejabat Penerbit SIUPL.
  2. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir Model E sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.

Pasal 19

  1. Pemilik SIUPL yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi administrative berupa pemberhentian sementara SIUPL paling lama 1 (satu) bulan.
  2. Pemberhentian sementara SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir Model F sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.

Pasal 20

  1. Pemilik SIUPL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan SIUPL.
  2. Pencabutan SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir Model G sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini.

Pasal 21

Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung dan tidak memiliki SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dikenakan sanksi Pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
KETENTUAN LAIN

Pasal 22

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung.

Pasal 23

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung.

Pasal 24

Pelaksanaan penerbitan SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini tidak dikenakan biaya administrasi.

Pasal 25

Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) wajib memiliki SIUPL sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 27

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 73/MPP/Kep/3/2000 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 28

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 2006

MENTERI PERDAGANGAN R.I.

MARI ELKA PANGESTU

No comments: