Monday, December 17, 2007

Menjalankan Penjualan Langsung dengan Benar - Kode Etik APLI

KODE ETIK APLI

1. UMUM


1.1. Ruang Lingkup

Kode Etik Sedunia (selanjutnya disebut “Kode Etik”) diterbitkan oleh Federasi Sedunia Asosiasi-Asosiasi Penjualan Langsung (WFDSA) bagi para anggota asosiasi nasional Penjualan Langsung yang tergabung dalam WFDSA. Kode Etik ini menyangkut hubungan antara perusahaan-perusahaan Penjualan Langsung dan para Penjual Langsung di satu pihak dan para Konsumen di lain pihak, antara perusahaan Penjualan Langsung dengan anggota dan calon anggota independen/mandiri, dan juga di antara perusahaan-perusahaan Penjualan Langsung sendiri. Kode Etik ini bertujuan memberikan kepuasan dan perlindungan kepada semua pihak yang berkepentingan, memajukan kompetisi yang sehat dalam rangka sistem dunia usaha bebas, dan peningkatan citra umum dari kegiatan Penjualan Langsung.


1.2. Daftar Istilah

Untuk keperluan Kode Etik ini, istilah-istilah yang digunakan mempunyai arti seperti berikut:

Penjualan Langsung: Pemasaran produk secara langsung kepada konsumen biasanya di rumah mereka atau rumah orang lain, di tempat kerja mereka dan tempat-tempat lain di luar lokasi-lokasi permanen pengecer, biasanya melalui penjelasan atau peragaan produk-produk itu oleh seorang Penjual Langsung.

APLI: Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia adalah asosiasi nasional dari perusahaan Penjualan Langsung yang mewakili kepentingan industri Penjualan Langsung di Indonesia, dan satu-satunya di Indonesia yang diakui oleh WFDSA.

Perusahaan: Perusahaan Penjualan Langsung adalah suatu kesatuan usaha yang menggunakan sistim Penjualan Langsung untuk memasarkan produk-produk yang berhubungan dengan merek dagang atau merek jasa mereka atau simbol identifikasi lain dan yang menjadi anggota APLI.

Penjual Langsung: Penjual Langsung adalah seseorang yang menjadi anggota sistem distribusi suatu perusahaan Penjualan Langsung. Seorang Penjual Langsung mungkin saja seorang agen komersial yang independen, seorang kontraktor independen, seorang dealer atau distributor independen, seorang wakil yang dipekerjakan oleh Perusahaan atau yang mandiri, pemegang hak waralaba atau yang semacamnya.

Produk: Produk mencakup barang-barang dan jasa-jasa, baik yang berwujud maupun yang tak berwujud.

Konsumen : setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Penjualan: Penjualan meliputi kegiatan menghubungi calon-calon pelanggan (customer), menawarkan dan memperagakan produk, menerima order dan mengirimkan atau mengantarkan barang serta menagih pembayaran.

Penjualan Arisan: Penjualan melalui penjelasan dan peragaan produk kepada sekelompok calon pelanggan oleh seorang Penjual Langsung biasanya di rumah seseorang yang sengaja mengundang orang-orang ini.

Formulir Pesanan: Termasuk order-order tercetak atau tertulis (dengan tangan), tanda terima dan surat-surat perjanjian.

Perekrutan: Suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan mengajak seseorang untuk menjadi seorang Penjual Langsung.

Administrator Kode Etik: Seseorang atau sesuatu badan independen yang ditunjuk oleh APLI guna memantau ketaatan perusahaan-perusahaan anggota pada Kode Etik APLI dan merupakan sarana guna menyelesaikan pengaduan atas pelanggaran Kode Etik.


1.3 Asosiasi

APLI berjanji untuk menganut suatu kode etik yang mencakup substansi dari ketentuan-ketentuan di dalam Kode Etik WFDSA, UUPK dan Instansi Pemerintah yang terkait, sebagai suatu syarat untuk diterima dan dipertahankan sebagai anggota WFDSA.


1.4 Perusahaan
Setiap perusahaan anggota APLI berjanji akan menaati Kode Etik sebagai syarat diterima menjadi dan dipertahankan sebagai anggota APLI. Setiap perusahaan penjualan berjenjang

No comments: