Monday, December 17, 2007

Mengenal APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia)

APA ITU APLI ?

APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia)APLI, merupakan singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan tempat berhimpun para perusahaan penjualan langsung (Direct Selling/DS), termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan dengan system berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) di Indonesia. Dalam Bahasa Inggris, APLI diterjemahkan menjadi IDSA, singkatan dari Indonesian Direct Selling Association. APLI, telah terdaftar sebagai Organisasi Usaha/Asosiasi pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia dengan No. 110/AS/BUPP-I/XI/2001, dan telah menjadi Anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN INDONESIA), dengan nomor anggota 20203.18688-6/. APLI, juga merupakan bagian dan satu-satunya asosiasi penjualan langsung di Indonesia yang telah diakui oleh Federasi Penjualan Langsung Internasional (World Federation of Direct Selling Assosiation/WFDSA). Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), merupakan organisasi independent, yang tidak berafiliasi dengan salah satu kegiatan politik praktis, selain kegiatan professional dalam bidang mewujudkan Penjualan Langsung (Direct Selling), termasuk penjualan dengan system berjenjang (MLM) yang murni dan benar.

SEJARAH LAHIRNYA APLI

APLI, didirikan pada tahun 1984. Pada awalnya masih memakai nama IDSA (Indonesian Direct Selling Association). Baru aktif kembali pada tahun 1992, dengan nama APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).

DEWAN PENGURUS APLI

Dewan Pengurus APLI berkedudukan di Jakarta, dipilih oleh Anggota pada waktu Musyawarah Nasional, untuk periode 3 tahun.

PELAYANAN

Jenis pelayanan yang diberikan kepada anggota :

  1. Memberikan kesempatan untuk :

· Memperoleh informasi tentang bidang perdagangan,perpajakan, perizinan, kode etik, dan lain sebagainya;

· Mengikuti seminar, loka karya, sosialisasi masalah MLM, dan lain-lainnya.

  1. Mengikuti pendidikan/pelatihan
  2. Tiap anggota berhak untuk :

· Memberikan pendapat dan saran tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan bisnis DS/MLM kepada Dewan Pengurus.

· Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus.

KODE ETIK

Kode Etik APLI bertujuan memberikan kepuasan dan perlindungan kepada semua pihak yang berkepentingan, memajukan kompetisi yang sehat dalam rangka system dunia usaha bebas, dan peningkatan citra umum dari kegiatan DS/MLM.

  1. Mengembangkan Kode Etik asosiasi yang terdiri dari :

· Kode Etik dari Perusahaan terhadap anggota (mitra usaha);

· Kode Etik dari perusahaan dan mitra usaha terhadap konsumen;

· Kode Etik antar perusahaan anggota APLI.

  1. Kode Etik APLI, didasarkan pada :

· Kode Etik dari WFDSA (World Federation of Direct Selling Association)

· Undang-undang Republik Indonesia No. 8/1999, tentang Perlindungan Konsumen;

· Surat Keputusan Menperindag No. 73/MPP/Kep/3/2000 tentang Izin Usaha Penjualan Berjenjang.

KEUANGAN

Keuangan organisasi diperoleh dari :

  1. Uang pangkal dan iuran anggota
  2. Donatur yang tidak mengikat
  3. Bantuan dari peorangan maupun organisasi, nasional maupun internasional
  4. Usaha-usaha lain yang sah.

PEREKRUTAN KEANGGOTAAN ASOSIASI

Dalam rekruting anggota, APLI cukup ketat. Ketat, dalam pengertian melalui cara penelitian yang cukup hati-hati. Terhadap calon anggota, akan diteliti dengan cermat bagaimana tentang marketing plan dan Kode Etik perusahaan. Untuk produk makanan kesehatan dan kosmetika, harus ada nomor registrasi dari Badan POM. Cara rekruting seperti ini bukan berarti untuk menyulitkan perusahaan DS/MLM yang mau bergabung dengan APLI, melainkan hanya untuk menangkal lebih dini terhadap perusahaan yang hanya berkedok DS/MLM.

Untuk menjadi anggota APLI, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  • Marketing Plan yang tidak berbentuk piramida dan bukan money game
  • Kode Etik yang tidak bertentangan dengan Kode Etik APLI
  • Ada barang atau jasa yang secara nyata diperjual belikan sampai ke tangan konsumen.
  • Pendapatan harus diperoleh dari hasil penjualan barang/jasa, bukan dari rekruting mitra usaha.
  • Berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas, memiliki NPWP dan IUPB.
Keanggotaan APLI berlaku untuk satu tahun dan setiap tahun akan diperpanjang setelah diteliti kembali persyaratan tersebut di atas.

No comments: